Aktivitas Perusahaan Sawit Di Bolmong Dianggap Ilegal

Saat warga Bolmong menolak adanya perusahan sawitBolmong –  Sedikit demi sedikit kejanggalan penguasaan lahan eks HGU PT Wahana Klabat Sakti (WKS) oleh PT Karunia Kasih Indah (KKI) mulai terungkap. Data diperoleh menyebutkan, perusahaan sawit tersebut ternyata belum memiliki hak atas tanah (sertifikat HGU).

Sebagaimana ditegaskan pasal 42 Undang-Undang No. 39/2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan) bahwa kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah.

“Jika mengacu pada UU Perkebunan tersebut, artinya aktivitas PT KKI selama ini dianggap ilegal,” kata  Rahmat Algaus toko Pemuda Sang Tombolang

Dirinya mengungkapkan, legalitas penguasaan lahan oleh PT KKI hanya berdasarkan Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 37 tahun 2011 tentang Izin Lokasi.

“Dalam Ketentuan Umum Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 2 tahun 1999 tentang Izin Lokasi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak. Artinya, Izin Lokasi saja belum cukup bagi pemegang izin untuk melaksanakan aktivitas atau kegiatan perusahaannya,” ungkapnya.

Menurutnya, izin lokasi yang diterbitkan oleh Bupati tersebut harus ditetapkan masa berlakunya. Dengan begitu, jangka waktu tersebut harus dimanfaatkan oleh pengusaha untuk mendapatkan hak atas tanah sebagaimana dimaksudkan pasal 6 UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, yakni Hak milik, Hak HGB dan HGU untuk usaha perkebunan.

“Dengan demikian aktivitas PT KKI di lahan tersebut telah mengangkangi UU perkebunan,” tegasnya lagi.

Dirinya juga mengaku kalau pihaknya juga mengetahui bahwa PT KKI belum memiliki sertfikat HGU ketika ia mendampingi proses hukum dua petani Bolangat yang dilapor PT KKI dengan tuduhan melakukan tindak pidana pengrusakan.

“Selain terungkap saat pemeriksaan saksi dan pemberkasan perkara, PT KKI tidak mengajukan bukti sertifikat HGU tetapi hanya surat berupa kronologis permohonan HGU PT KKI tertanggal 10 Oktober 2015,” jelasnya.

Terpisah, Humas PT KKI Gunawan Lobu saat dikonfirmasi terkait hal itu hanya menjawab singkat melalui SMS.

“PT KKI dalam segala aktivitasnya sudah memiliki regulasi yang berhubungan dengan perkebunan,” tulis Lobu.(Sulhan)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.